Minggu, 27 Juni 2021

MENYEMBELIH KETAMAKAN DALAM IDUL QURBAN

Oleh Bpk. Abd Rohman (Guru Fikih MTs Madaf)


        Perintah qurban salah satunya terdapat dalam surat yang sangat familiar bahkan menjadi surat favorit warga NU, bukan karena esensinya tapi karena pendeknya, hehe...yaitu surat Al Kautsar, tepatnya ayat kedua yang berbunyi فصل لربك وانحر " maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkorbanlah"


        Kata وانحر dalam morfologi arab menggunakan shighot amar/bentuk perintah, dalam perspektif Ushul Fiqh shighot amar memiliki beberapa potensi(احتمال) hukum, bisa dalalah lil wujub(wajib), lin nadbi(sunnah), lil ibahah(boleh) dll...

Dalam kajian Kitab الفقه على المذاهب الاربعة para imam mujtahid khilaf dalam menentukan hukum qurban, seperti imam yang masyhur dengan ahlir ro'yi imam Abu Hanifah menyatakan qurban hukumnya wajib, sedangkan imam yang lain khususnya imam Syafi'i menyatakan sunnah muakkad.


        Perbedaan pendapat yang terjadi dikalangan ulama' dalam istinbathil hukmi dikarenakan beberapa Hadits yang dipakai untuk mengkonfirmasi kata وانحر berbeda-beda, salah satu contoh, imam Abu Hanifah menyatakan wajib karena berpedoman pada hadits dari Abi Huroiroh RA.
من وجد سعة فلم يضح فلا يقربن مصلانا.
"barang siapa mendapat kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami"
Berpedoman pada Kaidah
الخروج من الخلاف مستحب
"keluar dari khilaf dianjurkan"
maka qurban sangat dianjurkan bagi yang mampu, baik berupa unta, sapi, kerbau atau domba. Berdasarkan kemampuan.


        Sayang, momentum qurban saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena berada dalam masa pandemi Corona. Covid 19 begitu besar pengaruhnya bagi perekonomian umat islam Indonesia khususnya, sehingga prosentase orang yang berkurban menurun drastis, yang berdampak pada pengurangan penerima daging qurban.


        Kebiasaan menerima daging qurban setiap tahunnya akan melahirkan sifat tama' dalam batiniyah seseorang, tama' adalah sifat yang sangat dicela oleh agama, sifat ini akan sangat "ketara" dikala seseorang tidak mendapat bagian daging qurban yang biasa dia peroleh saat idul adha. Hal ini bisa terjadi tahun ini karena minimnya daging qurban yang dibagi karena pandemi.


        Lantas bagaimana caranya "menyembelih ketamakan dalam idul qurban"???

Para ulama' menawarkan solusi jitu untuk melawan sifat tama' saat idul adha, yaitu dengan cara menyembelih semampunya hewan halal, atau membeli daging halal untuk dimakan bersama keluarga saat idul qurban, sehingga dengan cara ini sifat tama' tidak lagi ada dalam hati.

والله اعلم

KOSMA 2024

  PPDB MTs MADAF KLIK LINK (Link Pendaftaran Peserta Dididk Baru MTs Madaf)